Purplelicious
<$similikiti punya mimpi$>
<$MTEntryDate format="%B %e, %Y"$> | <$MTEntryDate format="%I:%M:%S %p"$> | ><$BlogItemCommentCount$> comments
<$MTEntryBody$>

>Older Post | >Newer Post



Jumat, 31 Desember 2010

rantisi ^^

assalamu'alaikum
ini terakhir kali nya aku mosting taun 2010 ! moga di taun 2011 postingan ku jadi lebih barmutu. tapi untuk kadar kejayusan nya aku gak bisa janji akan berkurang karna beginilah aku, yang hidup dalam kejayusan. kata temenku bukan nuha itu kalau dia gak jayus! sejayus itukah aku ? tapi aku lebih suka begini menulis lepas. apasaja yang ada dalam pikiran ku kutuangkan tanpa mikir babibu tatacara menulis yang benar seperti ajaran guru tercinta kita yang cantik jelita ustz.susanti .
oke , besok kita mulai semua yang baru dengan semanagat seorang muslimah yang baru dan adek yang baru . mudah2 an tidak nakal kalau nakal di gadeikan saja di pegadaian lumayan itu anak mahal yang keluarnya paling susah dan ... terakhir .
kata abiku dalam sms untuk teman2 nya "sendang kapit pancuran" aku juga gak ngerti artinya. tapi ada tulisan begini 4 perempuan diapit 2 lakilaki yang akan menjaga. kata abiku juga, kalau dulu cuma bisa maen basket kalau sekarang udah bisa sudah bisa maen volley. padahal maen volley saja saya tidak bisa.terus afanin tanya maen bolanya kapan ? jangan sampe deh ..
umar abdul aziz rantisi itu nama yang diambil setelah berdiskusi lamaaaa sekali smpai mbahku usul bintang gerhana pamungkas saja ben ndang kas. ndang maree! yuuuk babay.. dan sampai mbak zulfa usul mandra ariwibobo kemudian saya tambahkan similikiti welehweleh. wew, kece boo !
tapi .. ndak diterima jadilah nama nya umar. semoga bermanfaat !

umiku sudah keluar dari ruang isolasi, tapi belum bisa jalan ya.. bertahap lah .. tapi adek ku yang kecil itu masih saja di dalam ruangan yang hanya bisa dilihat dari kaca itu. yaah, akhirnya aku hanya lihat dari kaca jendela sampai suster nya hafal sama aku karna semenit sekali pasti ke situ liat adek. disebelahnya ada bayi arab, kontras ! yang satu mancung yang satunya lagi mancung juga, tapi kedalam. kemarin aku mau menukarnya tapi kata masku aku sinting. aneeeh dia. ya sudah tak jadi. padahal keren nanti kayak disinetron-sinetron. heeeh, saya bukan sinetron holic ya ! ini cuma karna mbahku yang lagi dirumahku yang tiap hari nonton sinetron sampai hafal jadwalnya.

huh, bentar lagi aku harus balek ke asrama. sekolah menuntut ilmu biar pintar kata abiku. ok, tahun 2011 di enha. i can do better ! betahap untuk jadi akhwat sholeha tulen. amiin.

aku kangen sama paksate yang biasa lewat asramaku yang sudah kukenal tapi tak tau pak sate itu kenal aku tidak , pasti kenal lah tapi ... dimulai pada saat itu. waktu aku beli sate padahal sudah makan makanan asrama tapi apa boleh buat, aku masih lapar. aku lihatin saja bapak nya itu kipas-kipas sateku. terus aku mikir, terus aku ngomong " pak kalau beli sate gak pake tusuk harganya nya jadi berapa ?" bapak nya heran aku tanya begitu bingung kasian bapaknya kayaknya mau marah tapi entahlah. " oke paak oke oke , bercanda. santaai paak .." bapaknya senyum terus bilang "ya gak gak bisalah mbak." aneeh de , kan tusuk nya juga debeli pakai uang kok gak di hargai rupanya bapaknya gak merasa kalau dia rugi. sudahlah yang penting saya sudah bilang.
jdar .. djer .. dimana2 djar djer. kasian kedua mbah ku yang sedang tidur. pasti terganggu. buangbuang uang saja. padahal kan uangnya bisa dipake untuk hal yang lebih bermanfaat, bangun gedung smait mungkin ? atau apalah ..

oia, aku turut berduka cita atas kekalahan timnas.(telat banget ngucapin nya. gakpapa) walau kalah saya salut, kalah yang terhormat. baru ini saya lumayan tertarik dengan bola. meskipun gak ngerti , yang aku tau tendangtendang goal dan yeee !
kalau lagi nonton bola itu harus siapsiap jantung, karna abi dan masku bisa dengan tibatiba teriak histeris lepas sampai kompleks sebelah. yah , itulah bola yang saya tau.

sepertinya sudah duluya, mau tidur. mudah2 an besok malam bisa bangun.

Minggu, 26 Desember 2010

geje ==!

selamat pagii ..
pagapagi belum mandi malah mosting . oke takapa , itu kataku kalau abiku sih sudah dari tadi koarkoar nuha mandimandimandi dan mandi .

aku seneng banget kemaren habis jalangilajalanbersamatemantemanlamabersembilan (itu nama yang kuberi . aneh ? biar) cuma thawaf di amplas se , tapi seru . kebersamaan nya itu lo , dapeet ! yeah !
dan mereka beda . sudah dewasa . lebih dewasa . si imy duddin makin kurus. mungkin tak dapat makan, jatah nya sudah di ambil pusi, kucingya yang nama nya pasaran itu. disuruh ganti nama takmau katanya cuma di panggil pusi dia mau mengo. itu kayak anjing nya pak pidi yang hanya mengo kalau di panggil kucing, jadi nama nya kucing . malah kalau di panggil anjing dia bingung keheranan. dan kalau di panggil kucing dia nyaut nya 'guk guk' ih waw ! itu satusatunya kucing yang menggonggong. sepertinya dia lupa diri . oke kembali ke imy tapi tetap saja blo'on bahkan makin . seperti saat dia menyesatkan kami semua, soksok mencetmencet pintu lift . ting , pintu lift kebuka . semua mata heran imiblo'on duluan keluar dalam hatiku ini lantai berapa ? tapi yasudahlah . semua ikut keluar . aku heran semua temenku ngakak sambil ndelosoran di lantai nyalahin ima kenapa ? oo ! ternyata dia menyesatkan . ini lantai basement ( beneran gini gk se tulisan nya ? ah terserah) ima ! ih blo'on kita gak mau makan dimana ? aneeeh .
si boneng malah malu karna diliat orang keluar ke parkiran . hey mau kemana ? okelah ikut . akhirnya kita ke lantai atas lewat parkiran . hah imybloon menyusah kan . hah . memang begini lah gokolnya anak samurai !
adalagi , boneng juga tambah kurus , yang paling penting tambah cantik . dan sekarang dia korenganers . maksud saya koreanners . kemaren dia datang dengan memakai tas shinee , saya sih baca nya sini . ya , masih banyak lg yang laen yang bedhaa ! enak nya tambah kurus .. aku mah tambah gendut !



kemaren aku langsung balek ke kebumen naek kereta . oia ! masak kemaren saya ketemu si auri menyebalkan itu lagi tapi aku sok gak lihat . jadi inget saat itu . ketika aku pulang naek kereta , pulang dari asrama .
saya duduk di tempat yang kosong . kemudian orang aneh itu duduk di sebelah saya . saya memulai pembicaraan .
"mau kemana pak ?" tanya ku yang katanya sok akrab .
" ke tuuuut ..." saya lupa nama tempat nya . "
" ooo .. mau pulang ? "
" gak , saya kerja ."
" ooo , kerja di pabrik ya pak." tanyaku soktau.
" gak saya kerja di teniyau . tau gak ?
" oooo teniyau .. gak tau pak ." sambil nyengir gigikuda kebingungan baru denger malah aku emang apaan coba ? kayak nama resto jepang.
" klau auri tau gak auri."
" auri ?" pengen bilang tau tapi takut ditanya lebih lanjut lagi ya sudah la saya bilang gaktau.
" masak gak tau sih ? WNI gak sih ?" waw ! itu pertanyaan nohok menusuk kedalem ...
" yaiyalah pak ! "
" pasti semua orang yang saya bilang begitu . gak tau , masak gak tau auri ?"
lama aku tersadar auri ... ou ! angk udara indonesia .. bilang kek yang jelas pak ! gubrak deh . oo.. maksudnya te en i a u ! laama aku merasa orang blo'on."

stelah percakapan aneeh itu mulailah pak auri mengoceh terus terus dan terus menerus padahal saya ngantuk . mau di tinggal tidur , nanti dibilang tak sopan dan bukan wni . ok saya dengarkan. semuanya dia cerita dari isrinya anakanaknya( ternyata sudah berkepala to , saya pikir lajang . dan hebatnya dia laku , padahal kan .. ) sampai crita tentang sd smp sma nya dan sampai dia menjadi auri padahal saya tidak tanya. sampai nunjukin kartu pelajar sd nya yang sudah bulukan . cerita kalau dulu itu dia anak nakal dkk padahal saya tidak tanya . lamaa sekali dia ngomong padahal saya tidak tanya. sampe tidak bisa tidur saya padahal ngantuk.

haaa .. aku lagi dengerin lagu i can do better avril . jadi ingat waktu itu ketika aku lagi nyuci di bawah tangga ya maksudnya di bawah tangga atu ada kamar mandi la , kebetulan sebelah nya kamar ustadzah. biasa saja aku nyanyi teriakteriak dengan suara merduku ,
aku : " pertama nyanyi nggeremeng soalnya aku gak hafal liriknya . kemudian, i hate you know so go, away from me your're gone so long, i can do better i can do bet..."
ustadzah : "hayo mbak nuha nyanyi apa ?"
aku : tibatiba alibi langsung sok nyanyi "solatula solamulo , ia us..?"
ustadzah hanya diam sepertinya bingung . haha

sudah ya .. dari tadi sudah dipanggilin fans! (padahal teriakteriak suruh mandi)




Minggu, 12 Desember 2010

kejepit :((

assalamu'alaikum http://www.cute-smiley.com
yees ! bsok ujian terakhir setelah 2 minggu ujian yang bkin penat itu . tapi habis ini ada mukoyam, dulu kalau aku mau mukoyam aku seneng tapi sekarang entah la ... males ! baru tau disini sebelum mukoyam aja banyak nyaratnya masakya harus hafalan surat al-anfal, lari 1km, spint back up sit up 15 kali perhari, puasa sunnah dll la pokok nya aneh .. di sekolah dulu kalau mau mukoyam ya mukoyam aj gk pake babibu apa lah itu.. http://www.cute-smiley.com

besok kimia, tapi aku males belajar. udah kebawa sebel sama si ronde. hhh ! sbel deh, bawel banget, seasrama ku juga pada sebel. sebel lah pokoknya !

tadi siang saat aku mau pulang ke asrama .. begini ceritanya, saat aku lagi makan di kremes mas faiz ( tadi aku cerita ke elisa hati nya langsung bergetar, ntah la ) aku buka pintu mobil kan . pake tangan kanan megang gagang pintu yang mau aku buka, kebetulan tangan kanan ku sedikit berada di pintu mobil depan. "jdeek !!" suara pintu depan ditutup oleh mbahku. aku lihat jariku nempel di pintu depan. terus ku amati, dalam hati "ini tu kejepit gk sih?" dan lama baru tersadar aku. aku kejepit! "auw !" aku langsung merintih memanggil mbah ku. mbah ku trus langsung bilang ke mbah ku yang cowok buat buka pintu depan. " sakit ?" mbahku tanya. "gak kok mbah ... " suaraku lirih menyenangkan mbahku tapi hati ini teriakteriak.http://www.cute-smiley.com
alhasil, jadilah kuku jari tengah tanganku yang indah ini bermotif biru pekat dan sakitmya menyebar sebeluruh tubuh menusuk dan arrrgghh! that's good !

mau belajar tapi malas. sudah gila dengan metil. aku lebih suka nulis, nulis apapun yang ada di pikiranku. itu lebih jadi refresing buat aku.
aku ngetik ny lama, karna tahulah jariku yang kanan eh kiri .

disini gak ada yang belajar. semua sibuk sama pekerjaan nya, pastinya bukan belajar. aku malah ngenet. dan sekarang aku kaget begitu denger kata elisa sekarang udah jam 10. ih waw !!

metil. kalau aku inget ini. aku mesti pengen bilang kelaut aja sana ! aku gak tau, jadwal kerjanya gimana. belum lagi kalau gagal. harga mobil2 an nya mahal pula, kalau bukan karna metil aku uadah dapet sepatu dari sport station. oh kelaut aja sana !http://www.cute-smiley.com

tadi aku ke rumah mbah ku, aku suka style nya mbak ruli tadi. itu bajunya di design sendiri. waw keren pokoknya.http://www.cute-smiley.com

sudahduluya, aku mau gak tau mau ngapain.

Selasa, 07 Desember 2010

kupu ?

assalamu'alaikum..http://www.cute-smiley.com

besok masih semesteran, mapelnya mantepmantep lagi. biologi, geografi, ekonomi. hafalan semua dan aku belum belajar! hebat. au ah gelap ..
http://www.cute-smiley.com
aku baru dateng dari rumah, pengen langsung tidur.tapi belum belajar. alhasil aku ngenet saja la..
tapi yang ini jangan sampai pagi kayak dulu .
wah, beta dari tadi ngelindur. gini " kenapa us? kenapa sampai bawah. hah ? hem .. " banyak lagi ..

40 menit lagi zahro ultah, sebelum terlambat. " selamat hari burung ya cin!! " maaf aku gk bisa se so sweet kamu ngucapin nya. pngen nya tak telp tapi hp nya di ustz .. pie horo ?
semoga makin pintar, sholihah, hati, tidak sombong dan rajin menabung!
http://www.cute-smiley.com

tadi aku dari kamarnya kodir, dan aku gak hentihenti nya di buat ngakak sama yang satu ini.
cerita ini dimulai dari waktu kita pada nungguin yang ikhwan selesai solat. waktu itu kita lagi pada duduk di depan uks. dan kalau gk salah firda lewat bawa majalah yayasan. " eh pinjem dong fir". seorang anak entah sapa bilang begitu. trus kita bacabaca, waktu buka bagian puisipuisi, kodir dengan hipret nya ngakak sendiri " eh eh, sumpah jahat banget anak itu jahat banget !! sinisini tak bacain"

wakakakakakaka ... !!! denger puisi nya kita langsung ngkak terpingkal-pingkal terbahak-bahak dan ter banyak lagi.
http://www.cute-smiley.com
masa puisinya begini ...

puisi 1
umiku sayang

umiku sayang
seperti kupu-kupu
ada sayapnya
ada antenanya

umiku sayang terbanglah kelangit
hinggap di bunga-bunga
umiku sayang terbanglah lagi kelangit
dan kau sangat indah sekali

karya: syahidah tuuut tuuuut ..
(
kelas b4 tkit nurhidayah)


ciakakak ciakakak ! sumpah anak nya gokil ! gila ... http://www.cute-smiley.com


dan aku bisa mengambil hikmah dari puisi itu.
  1. alhamdulillah.
  2. syukurlah umiku bukan kupu-kupu.


aku gk bisa bayangin gimana bentuk uminya ada sayapnya, antena. entah la .. imajinasinya tinggi sekali anak itu.

okeoke, menghibur. sampai sekarang.

huh akhir nya udah ngucapin met ultah ke zahro.


sepertinya sudah sangat malam saya belajar dulu ya ..
http://www.cute-smiley.com



Senin, 06 Desember 2010

einstein

assalamu'alaikumhttp://www.cute-smiley.com

sore ini hujan. dingin pula, sebenernya ini moment yang enak buat tidur. tapi aku males tidur. maklum, masih kebawa mules ngejain mtk tadi. http://www.cute-smiley.com

eheh, sumpah gk bohong mtk nya susah banget.. dan dari kesusahan itu aku nemuin dua inti saat mengerjakan ulangan matemati yang sebenar nya .
yaitu :
1. mengarang indah
2. membuat pola yang menarik
http://www.cute-smiley.com





apalah itu , yang penting aku gk bisa. dan aku gak heran aku gak bisa. soalnya aku emang gk belajar matamatika samasekali. tenang, aku udah izin kok ke umi ku kalau buat yang satu ini aku gk mau belajar. maaf ka aku ibu ! ( dramatis) dan umi ku yang gak mau anak nya jadi setres beneran karna matematika berkata "iya mbak nuha...". senang nya hati.http://www.cute-smiley.com


gk cuman itu, tadi semuamua nya susah. memeng dinas itu gk bersahabat! bayangpun! soal pkn nya ada 70 soal tingtong! gimana gak jadi gesergeser gimana gitu otak ku. alhasil jadilah aku pengarang yang berbakat. rupanya aku lebih cocok jadi senimanwati deh. ha apaitu ?http://www.cute-smiley.com



waktu aku belajar sosiologi, setelah otak ku di geser oleh pkn dan mtk . aku serasa sudah gila beneran. di mulai dari saat itu....
"grek grek grek". ( ini cerita nya suara buku di bolakbalik )
dan aku berteriak di dalam kelas, " aaaaaa!! aku mau makan otaknya einstein !!"
safa bilang, " yeeeks! nuha njiji'i . einstein kan udah mati. mesti otak nya udah busuk di belatungin, merah2 mbelenyek bauk... hoeks . " nadanya gak nahan, kayak orang mau muntah. karna emang dia udah mau muntah. bikin aku jadi mbayangin. aku juga mual. mau muntah. lbih dari dia bahkan. sampai hingga aku ngejain sosiologi, aku udah mual duluan. parah, aku salah ngemeng ...http://www.cute-smiley.com


sedih tau, nilai fisika ku jelek banget, gak tau kenapa. anak kelas ku juga pada jelek2. mungkin garagara ngerasa gak pas sama gurunya. soalnya ganti. tapi kok kelas lain pada bagus2. tp biar banyak temennya yang jelek juga, nilai ku jelek pokoknya jelek.sebal deh!
http://www.cute-smiley.com
tapi sekarang sudah seneng. nanti aku pulang, yyee. se mboten nya, aku bisa refresing sejenak lah.
http://www.cute-smiley.com
eeh , udah magrib boboduluyaa ...

Jumat, 03 Desember 2010

ini malam -______-

assalamu'alaikum ...http://www.cute-smiley.com
memang sekarang sudah malam, tapi aku blum ngantuk, entah laa. mungkin gara2 stimulan yang aku minum tadi. yesyes, besok semesteran terahir. meski buat minggu ini . minggu bsok masih ada ujian dari dinas lagi dan yakin lebih buat keriting ..
aku emang pede, padahal besok ujiannya sejarah penjas dan bindo. tapi aku pede sekali. belajar belum kelar dan malah buka lepy terus ngenet, alhasil jadilah malam semakin gelap gilita. padahal yang lain sudah terkapar tak berdaya.
diar deh, abis aku udah lama ngidam pengen nulis.
haduh, bayangpun! ini semesteran nya lama bangeeeet. ini udah seminggu tapi masih seminggu lagi plus 1 hari. eh kodir bangun, rupanya aku mengganggu, katanya dia kesemutan, manis saja tidak -____- ..http://www.cute-smiley.com
dan sekarang dia bilang kurang aseeem .. dasar aneh .
boosen, belajar bindo bab majas lagi . huhuh, tulisan ku banyak yang salah.
harusnya : hiperbola jadi parabola
alegori jadi alegrio
dan catetan bab membaca cepat ku sangat aneh, masak begini ...

MEMBACA CEPAT
A. Tips membaca kepat
setiap kali membaca jangan di ikuti ...............
http://www.cute-smiley.com


hanya itu saja catatan ku tentang ini. apa maksudnya coba? itu seperti nya saat titik puncak kengantukanku dan membentuk grafik parabola.
tak apalah yang penting gak kayak firda aja, budi pekerti jadi budi anduk . hha, alhasil temen2 yang minjem catatan nya juga nulis kayak gitu . koplak ..

inti nya bahasa indonesia ini yang di pelajari adalah semua nya ... di mulai waktu hari itu ustadzah susanti tercinta kita masuk kelas xpi2 . dan berkata ..
" ini anak2 nya pada kemana ya ?"
"gk tau us."
" yah padahal ustdzah mau membarikan kisi2."
"yaudah tulis aja us."
"ya sudah ya begini ya saja ya, kisi2 nya ya dari awal ya sampai akhir ya ..."
G.U.B.R.A.K! apakah itu kisi2 ?
http://www.cute-smiley.com

memeng orang tua itu aneh ..http://www.cute-smiley.com
jadi ingat ust reza, ust yang sangat aneh yg dengan apa yang dia miliki berusaha untuk menjadi justin bieber sampai akhirnya penghapus kelasku juga di tulisi reza bieber. capek deh, dunia tua. puber kedua mungkin kalau di sosiologi itu imitasi. ada lagi yang lebih unik beliau itu menjadikan vespa nya bak istri tercinta. orangtuaorangtua ... tapi beliau bilang ternyata orang tua itu menyebalkan ...
di mulai dari suatu hari , saat ust reza sedang menghadiri kondangan bersama ... ibunya mngkin. terus teman ibunya tanya " kapan nyusul mas?" ust reza sebal karna mungkin ust reza takut menikah karna takut menduakan vespa tecinta nya . dibalas senyum . dan pada hari yang lain, bertemulah kembali ust reza dengan ibuibu tadi dalam acara lelayu, dan ust reza bertanya " kapan nyusul bu ....?" dengan perasaan lega seakan dendam nya terbalas. bayangkan sendiri reksi si ibu.http://www.cute-smiley.com

tinggal aku sendiri di asrama ini, tidur dulu ya ...http://www.cute-smiley.com
masa aku belum samasekali belajar penjas .udah deng. hanya membaca permainan bola sepak . entah besok bagaimana ?
wassalam .
aku belum

Rabu, 24 November 2010

akuaneh ?

nina bobi .. eh nina bobo http://www.cute-smiley.com
ini udah malem udah 22.49 kata ni'mah. aku udah ngantuk, tapi aku harus nyicil ngerjain proposal penilitian metil. apaboleh buat, ngantuk lah aku sangat sekarang. ah, selalu.. mesti tidur ku tertunda garagara belajar trus ngerjain tugas.http://www.cute-smiley.com ya kalau gitu, kenapa aku malah nulis di sini, sana lah ngerjain. sek, bntar biar plong.
mataku watt ny tinggal 5. bentar lagi K.O dan yasudalah ...
emmm , aku juga harus bikin naskah drama oh tidak !! baru ingat , tentang ap ya enak nya ? aku tau tentang suasana kelas waktu pelajaran nya ustz susanti aja deh. kan asik tuh. " halohalo siapa mau bertanya halohalo ?" sambil melambai2 bak miss indonesia taklupa dgn wjah amatpolos dan ditirukan oleh murid2. trus nnti critanya ustz susanti gitu lah aku sudah punya bayangan oke deh ...http://www.cute-smiley.com
tadi ulangan ekonomi gek susah banget i, (mnurut ku) soal nya aku emang kagak suka sama ekonomi padahal babenyak sarjana ekonomi duadua nya. tapi anak nya? musuhan. nilai ku berapa ya ? bagus kok! (ngarep).http://www.cute-smiley.com
masak katakodir aku itu aneh . katanya selama ini dia bilang aku aneh itu karna memang aku itu aneh beneran.bukan dia cuma bercanda. emang iya ya ? ah tak tau ..
tadi dia bilang "nuh kamu sekarang beda tau" . " apa yang beda?" aku kaget lebay. kamu itu sekarang tambah gila aneh mu itu tingkat tinggi tau, beda sama anak yang laen". haaaaaa ? mulai lah aku berpikir kalau aku itu gila beneran. apa iya? jangan2 aku emang punya gangguan kejiwaan.http://www.cute-smiley.com
aku emang punya dunia sendiri, dinia amajinasi yang apa aja bisa aku lakuin disana. gk ada aturan. terserah kamu mau ngapain aja. gak ad yang larang. http://www.cute-smiley.comkodir sih, tak ajak ke dunia ku gak mau . capek deh!
tadi siang aku di panggil ma kakak kelas ku dari pintu kelas. dari muka mereka sih ada hawahawa gak enak. 100 buat indigoku. aku di panggil soalnya di suruh gantiin hasna jadi sekertaris sks. wah, hasna ! kau pergi dari smait bawa petaka.http://www.cute-smiley.com
cobaduludeh.
sudah ya la, sekarang sudah larutmalam nenek sudah didur jgn di ganggu (sapa?) . seeyoubyebye !!http://www.cute-smiley.com

Sabtu, 20 November 2010

soresore

hai dunia !!!
http://www.cute-smiley.com
hha , tumben banget aku soresore gini masih ceria cekikian . ya jelas lah , gimana gk ?ri ini aku gak kenal sama yang nama nya SEKOLAH . andai aku bisa langsung pinter tanpa yang namanya sekolah ..
ngingetnginget sekolah itu gk enak tau . tu kan, aku jadi inget pr matimatika , laporan seminar kemarin juga masih belum tak sentuh , aplagi itu tugas akutansi juga belum di sentuh umi ku. karna itu memang tugasnya dari dosennya . gak ada hubungan nya sama aku. http://www.cute-smiley.com
belum lagi hari senin aku harus berhadapan sama pak budi soalnya aku telat masuk asrama. kirakira aku di kasi apa ya ? emm , saya kira .. nyapu kelas seminggu , bersihin kamar mandi sebulan .. aaaa yang penting itu siap mental ! karna harus lihat muka pak budi yang garong itu. harus siapsiap muka polos kalau hukuman nya aku minta pulang lagi bisa gk ya ?http://www.cute-smiley.com
pak budi.. pak budi.. kalau diliatliat mirip ust emil campur tad toni campur tad kardi campur tad heri campur tad budiman campur tad seterusnya banyak lagi. ngomong2 gimana jadinya ya kalau kelas 2 aku di hajar biologi sama dia ? wak kacau itu sudah.
tadi les fisikanya membingungkantapi bisa. sepertinya lebih enak les gamelan tau. tinggal pukul. sok tau deh , kayak pernah aja.
sore ini saya akan memberanikan diri .. harus! aku harus nanya ke umi soal pertanyaan ku yang udah kependem berabad-abad. blum lahir saya bung! tapi masalah nya aku takut di tabok duluan sebelum nanya ..
emmm , kirakira kalau abi kawin lagi umi ngasih kado ap ya ?
.http://www.cute-smiley.comhttp://www.cute-smiley.com
wah , udah mau magrib , bobo dulu ya ...

Kamis, 18 November 2010

Ini dia yang katanya …

Ini dia , tanah air ku yang katanya sebuah negara besar dengan kekayaan melimpah yang memikat dunia, subur, makmur, damai dan sejahtera . Tapi mengapa saat aku bangun, aku melihat si anak kecil tak berbapak dan ibu terlantar di jalanan yang hanya tidur beralas selembar Koran menggigil kedinginan padahal diapun sedang kelaparan. Sedangkan mereka, para om koruptor yang merampas uang si anak kecil bisa tidur pulas di tempat yang nyaman.
Ini dia , negeri tempat aku dilahirkan yang katanya pendidikannya bermutu tinggi. Semua anak negeri ini sekolah dan menuntut ilmu agar bisa menggapai cita-cita mereka. Tapi mengapa saat aku membuka mata aku melihat si anak kecil pagi-pagi sekali sudah berdiri di lampu merah, menengadahkan tangan ke pemilik mobil sambil merengek kelaparan. Aku tak mengerti dimana negeri ku yang katanya itu.
Ini dia, negeri tercintaku yang katanya pemimpinnya jujur, adil, dan peduli nasib rakyat, bersih dari om korurtor sehingga negeriku tercinta bisa kaya. Tapi kenapa ketika aku melangkahkan kaki keluar rumah, si anak kecil masih tetap saja terlantar di jalan. Om koruptor malah menjadikan negeri ini menjadi negeri yang hidup dari hutang luar negeri dengan segala campur tangan dan rekayasa pembodohan bangsa, negeri yang satu demi satu dijual kepada pihak asing, negeri yang rakyatnya semakin melarat tetapi terus diperas oleh para pemimpinnya sendiri.
Ini dia negeri damaiku yang katanya tentram, tapi kok aku lihat di sebelah sana mbak-mbak dan mas-mas mahasiswa sudah hampir 2 bulan berdemonstrasi untuk mengingatkan pemerintah, tapi ternyata pemerintah memang sudah tidak mau lagi mendengar, malah melakukan tindakan refresif terhadap mahasiswa. Pemerintah juga berencana menaikkan tarif listrik, akan menjual lagi puluhan BUMN dengan serampangan dan penuh praktek-praktek om koruptor seperti Danamon dan Lippobank.

Ini dia negeriku yang di pimpin oleh pemerintah yang katanya sangat bertanggung jawab atas nasib bangsa saat ini, hingga sudah banyak catatan merah yang mewarnai kinerja pemerintahan mega-hamzah. Kasus tenaga kerja luar negeri, hilangnya Sipadan ligitan, Divestasi Indosat, Kenaikan tarif listrik, Pemberian ampunan kepada para konglongmerat bermasalah, carut marut penegakan hukum dan semakin mengguritanya praktek-praktek om koruptor, ini bukti rendahnya kualitas pemerintah yang mengelola negara.

Malang ya negeri ini,dipimpin oleh orang-orang yang sudah tidak lagi memihak kepada rakyanya sendiri namun menghamba kepada pihak asing dan konglongmerat hitam, hanya untuk mendapatkan 15,7 triliyun, pemerintah harus memeras rakyat dengan mencabut subsidi untuk rakyat,padahal untuk mensubsidi bank-bank milik para konglongmerat hitam, pemerintah dalam setiap tahun harus mengeluarkan minimal 40 triliyun. Lalu, hutangan ini masi saja di ambil sedikit-sedikit oleh om koruptor.
Aku masih saja tak mengerti dimana negeri yang katanya itu.Tetapi mau bagaimana lagi, ini memang Negeri yang aku sebut tercinta dan tanah air tempat aku dilahirkan yang katanya itu dan memang hanya katanya …


Fithratun nuha tsabita

Selasa, 27 Juli 2010

kekayaan intelektual

Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual‘ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masingyurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus
Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development) . Data menunjukan bahwa umumnya ekspor negara-negara berkembang dalam bentuk hasil-hasil dan kekayaan alam tidak dapat dibanggakan lagi. Kemerosotan prosentase ekspor tersebut mencapai 70% pada tahun 1900 turun hingga 20% pada akhir abad ke 20 . Data tersebut menunjukkan bahwa, sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya tidak dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tetapi, dengan menghandalkan hak kekayaan intelektual banyak sudah Negara-negara menjadi Negara sejahtera (welfare state). Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan.
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknolohi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan invensi (invention).

Berbagai perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, baik itu yang sifatnya sederhana maupun high tech, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dengan demikian dilindungi oleh kaedah hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional suatu negara. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual itu terdapat hak komersial yang besar jumlahnya.
Menurut pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum memainkan peran penting dan menentukan dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat baik local, nasional maupun internasional. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kebutuhan hukum tidak hanya dirasakan oleh masyarakat awam dan si pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan saja, tetapi pelaku bisnis, ekonom, petani dan teknokrat juga membutuhkan hukum yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk bidang dan profesinya masing-masing.

Secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.


Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB




Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual‘ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masingyurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus
Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development) . Data menunjukan bahwa umumnya ekspor negara-negara berkembang dalam bentuk hasil-hasil dan kekayaan alam tidak dapat dibanggakan lagi. Kemerosotan prosentase ekspor tersebut mencapai 70% pada tahun 1900 turun hingga 20% pada akhir abad ke 20 . Data tersebut menunjukkan bahwa, sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya tidak dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tetapi, dengan menghandalkan hak kekayaan intelektual banyak sudah Negara-negara menjadi Negara sejahtera (welfare state). Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan.
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknolohi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan invensi (invention).

Berbagai perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, baik itu yang sifatnya sederhana maupun high tech, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dengan demikian dilindungi oleh kaedah hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional suatu negara. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual itu terdapat hak komersial yang besar jumlahnya.
Menurut pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum memainkan peran penting dan menentukan dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat baik local, nasional maupun internasional. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kebutuhan hukum tidak hanya dirasakan oleh masyarakat awam dan si pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan saja, tetapi pelaku bisnis, ekonom, petani dan teknokrat juga membutuhkan hukum yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk bidang dan profesinya masing-masing.

Secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB

Sifat-sifat HKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti,
Pertama bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.

Ke dua , HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

Kasus Kopi Toraja, dan mungkin tempe untuk beberapa waktu mendatang, boleh jadi akibat masih awamnya pemahaman sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya tentang paten dan merek. Mereka belum tahu apa gunanya mendaftarkan paten dan merek, apa bedanya paten dan merek, dan terutama bagaimana prosedur pengajuannya. Padahal jika mengerti kegunaannya, keduanya bakal memberikan keuntungan, utamanya menjadi pelindung bagi produk-produk yang bernilai ekonomi tinggi.

Kasus Kopi Toraja pas benar dengan gugatan Insan Budi Maulana, seorang pengacara HKI, yang menilai masih perlunya kejelasan arah dari sistem paten di Indonesia. "Apakah implementasi UU Paten telah memberi manfaat ekonomi bagi negara ini atau tidak?" kata Insan. Dia juga menyarankan, seharusnya sejak menjadi anggota WTO, Indonesia sudah memiliki strategi teknologi paten apa yang akan dikembangkan. Strategi ini ditentukan lewat konsolidasi antara beberapa institusi, seperti kantor Menristek, Departemen Pertanian, LIPI, perguruan tinggi, Ditjen HKI, dan para pengusaha, termasuk juga BUMN


Kemajuan teknologi ini telah mendorong lahirnya hak-hak kekayaan intelektual (HaKI), yaitu hak-hak atas kekayaan intelektual yang Timbul dan lahir karena kemampuan manusia. HaKI dapat berupa karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan menjadikan karya itu bernilai. HaKI merupakan pendorong Utama terbentuknya Hak Paten. Hak Paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindungi dari peniruan. HaKI juga melindungi merek (trade mark) sperti nama atau logo perusahaan tertentu yang telah digunakan pengusaha sebagai lambang reputasi dan tempat di dalam pasar.

Dengan tumbuh dan berkembangnya HaKI ini menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankannya, termasuk di dalamnya pengakuan terhadap hak tersebut. Maka dari itu pemerintah sebagai penyelenggara negar berusaha menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tersebut.
kekayaan intelektual

Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual‘ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masingyurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus
Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development) . Data menunjukan bahwa umumnya ekspor negara-negara berkembang dalam bentuk hasil-hasil dan kekayaan alam tidak dapat dibanggakan lagi. Kemerosotan prosentase ekspor tersebut mencapai 70% pada tahun 1900 turun hingga 20% pada akhir abad ke 20 . Data tersebut menunjukkan bahwa, sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya tidak dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tetapi, dengan menghandalkan hak kekayaan intelektual banyak sudah Negara-negara menjadi Negara sejahtera (welfare state). Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan.
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknolohi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan invensi (invention).

Berbagai perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, baik itu yang sifatnya sederhana maupun high tech, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dengan demikian dilindungi oleh kaedah hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional suatu negara. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual itu terdapat hak komersial yang besar jumlahnya.
Menurut pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum memainkan peran penting dan menentukan dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat baik local, nasional maupun internasional. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kebutuhan hukum tidak hanya dirasakan oleh masyarakat awam dan si pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan saja, tetapi pelaku bisnis, ekonom, petani dan teknokrat juga membutuhkan hukum yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk bidang dan profesinya masing-masing.

Secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.


Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB




Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual‘ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masingyurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus
Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development) . Data menunjukan bahwa umumnya ekspor negara-negara berkembang dalam bentuk hasil-hasil dan kekayaan alam tidak dapat dibanggakan lagi. Kemerosotan prosentase ekspor tersebut mencapai 70% pada tahun 1900 turun hingga 20% pada akhir abad ke 20 . Data tersebut menunjukkan bahwa, sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya tidak dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tetapi, dengan menghandalkan hak kekayaan intelektual banyak sudah Negara-negara menjadi Negara sejahtera (welfare state). Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan.
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknolohi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan invensi (invention).

Berbagai perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, baik itu yang sifatnya sederhana maupun high tech, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dengan demikian dilindungi oleh kaedah hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional suatu negara. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual itu terdapat hak komersial yang besar jumlahnya.
Menurut pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum memainkan peran penting dan menentukan dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat baik local, nasional maupun internasional. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kebutuhan hukum tidak hanya dirasakan oleh masyarakat awam dan si pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan saja, tetapi pelaku bisnis, ekonom, petani dan teknokrat juga membutuhkan hukum yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk bidang dan profesinya masing-masing.

Secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB

Sifat-sifat HKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti,
Pertama bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.

Ke dua , HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

Kasus Kopi Toraja, dan mungkin tempe untuk beberapa waktu mendatang, boleh jadi akibat masih awamnya pemahaman sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya tentang paten dan merek. Mereka belum tahu apa gunanya mendaftarkan paten dan merek, apa bedanya paten dan merek, dan terutama bagaimana prosedur pengajuannya. Padahal jika mengerti kegunaannya, keduanya bakal memberikan keuntungan, utamanya menjadi pelindung bagi produk-produk yang bernilai ekonomi tinggi.

Kasus Kopi Toraja pas benar dengan gugatan Insan Budi Maulana, seorang pengacara HKI, yang menilai masih perlunya kejelasan arah dari sistem paten di Indonesia. "Apakah implementasi UU Paten telah memberi manfaat ekonomi bagi negara ini atau tidak?" kata Insan. Dia juga menyarankan, seharusnya sejak menjadi anggota WTO, Indonesia sudah memiliki strategi teknologi paten apa yang akan dikembangkan. Strategi ini ditentukan lewat konsolidasi antara beberapa institusi, seperti kantor Menristek, Departemen Pertanian, LIPI, perguruan tinggi, Ditjen HKI, dan para pengusaha, termasuk juga BUMN

Kebutuhan masyarakat akan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) semakin meningkat, hal ini dibuktikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh oleh Direktorat Jenderal HKI, jumlah permohonan HKI melalui Konsultan HKI yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kenaikan jumlah permohonan HKI melalui Konsultan HKI yang semakin meningkat tersebut menunjukkan bahwa peranan Konsultan HKI menjadi semakin penting dan dibutuhkan dalam pengembangan sistem HKI di Indonesia.

Mengingat peranan Konsultan HKI yang semakin dibutuhkan masyarakat tersebut, pada tanggal 22 Juli 2010 bertempat di Ball Room Kirana Hotel Kartika Candra, telah dilantik 55 orang Konsultan HKI oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Dengan adanya pelantikan tersebut, maka jumlah Konsultan HKI yang telah dilantik hingga saat ini adalah sebanyak 506 orang. Dalam sambutannya, Patrialis Akbar menyebutkan bahwa dengan semakin bertambahnya Konsultan HKI, maka dengan sendirinya akan tercipta persaingan antar antar konsultan dalam memberikan jasa kepada masyarakat. Persaingan tersebut akan menuntut setiap Konsultan HKI untuk terus meningkatkan pengetahuanya tentang HKI serta tentunya memperbaiki pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa Konsultan HKI.

Konsultan HKI memiliki peran yang sangat strategis dalam memajukan pelaksanaan sistem HKI, karena dapat secara langsung memberikan peningkatan pemahaman HKI kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa Konsultan HKI. Dengan demikian, program sosialisasi dan peningkatan kesadaran HKI kepada masyarakat akan arti dan fungsi HKI dapat cepat terealisasikan dengan baik, sehingga memacu terwujudnya iklim yang kondusif dalam rangka ekonomi kreatif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.